Lompat ke isi utama

Berita

MEMOTRET KEMANDIRIAN (INTEGRITAS) PENGAWAS PEMILU DI WILAYAH JAKARTA TIMUR PADA PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2019

Oleh :  Tami Widi Astuti

(Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur)

Sebagai Negara demokratis, sudah seharusnya pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan penuh integritas. Karena integritas pada pelaksanaan pemilu adalah modal utama untuk membangun kepercayaan publik (legitimasi)  terhadap Pemerintahan atau lembaga politik sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan dalam negara demokratis. Secara definisi, integritas pemilu dapat diartikan sebagai pelaksanaan pemilu berdasarkan kepastian hukum yang dirumuskan sesuai dengan asas pemilu demokratis. Dalam artian sederhana bahwa pemilu yang dilaksanakan tersebut jauh dari praktik manipulasi pemilu seperti penyimpangan perhitungan suara, pendaftaran pemilih secara illegal, intimidasi terhadap pemilih yang bertentangan dengan semangat undang-undang pemilu atau merupakan pelecehan terhadap prinsip-prinsip demokrasi (Tota Pasaribu R: 2018, hlm. 122)[1].

Disisi lain, pelaksanaan pemilu yang berintegritas juga merupakan amanat Konstitusi  atau UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Dimana pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil tersebut merupakan bagian dari integritas pemilu sebagai asas pemilu demokratis. Oleh karena itu integritas pemilu adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk diwujudkan oleh semua pihak, khususnya oleh penyelenggara pemilu. Dalam hal ini yang dimaksud penyelenggara pemilu di Indonesia adalah KPU, Bawaslu dan DKPP berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) telah mengamanatkan agar penyelenggara pemilu yang ada memiliki integritas dengan menyebutkan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Dimana sifat kemandirian penyelenggara pemilu tersebut merupakan aspek paling dasar dalam mewujudkan integritas pemilu yang berpotensi diciderai oleh pengaruh kekuasaan politik atau pihak lain yang dapat membuat pemilu menjadi tidak demokratis.

Di Indonesia, secara umum indikator penyelenggara pemilu yang berintegritas dapat mengacu pada pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (2). Disamping itu pemaknaan penyelenggara pemilu yang berintegritas juga dapat dimaknai sebagai penyelenggara pemilu yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini Integritas penyelenggara pemilu tentu saja merujuk pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan suatu lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun cakupannya luas untuk mengkaji integritas penyelenggara pemilu dalam konteks seluruh penyelenggara pemilu dan periode pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung, secara khusus tulisan ini hanya akan memotret integritas SDM pengawas pemilu (Bawaslu) di wilayah Jakarta Timur pada pelaksanaan pemilu tahun 2019.

Kemandirian Pengawas Pemilu di Jakarta Timur

Istilah pengawas pemilu secara umum merujuk pada seseorang yang secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Dalam hal ini pengawas pemilu secara praktek dilakukan oleh SDM dalam struktur penyelenggara pemilu (Bawaslu) dan oleh masyarakat. Pengawas pemilu yang dilakukan oleh masyarakat dikenal dengan pengawasan partisipatif.

Secara umum dalam menilai integritas pengawas pemilu pada dasarnya dapat menggunakan banyak Indikator sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diantaranya adalah berprinsip: 1) jujur tanpa adanya kepentingan kelompok, pribadi atau golongan, 2) mandiri untuk menolak pengaruh dan campur tangan siapapun yang memiliki kepentingan, 3) adil dengan menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, dan 4) akuntabel dengan melaksanakan kewenangannya penuh dengan tanggung jawab. Namun dengan keterbatasan yang ada, tulisan ini hanya  untuk menilai integritas pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur dengan indikator kemandirian yang dimiliki pengawas pemilu. Baik dalam proses rekrutmennya, maupun dalam proses menjalankan tugas dan kewenangannya selama Pemilu tahun 2019.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa struktur Bawaslu terdiri dari: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Pengawas TPS dan Panwaslu Luar Negeri.  Dalam hal ini pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur (kota) mencakup, diantaranya: Jajaran pengawas pada Bawaslu Kota Jakarta Timur (5 orang anggota), Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Timur (30 orang anggota), Panwaslu Kelurahan se-Jakarta Timur (65 orang anggota) dan Pengawas TPS se-Jakarta Timur (8.234 orang anggota).  Apabila diakumulasi, total pengawas di wilayah Jakarta Timur pada pemilu 2019 berjumlah 8.346 pengawas.

Dalam melakukan perekrutan Anggota Pengawas Pemilu, jajaran kelembagaan Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang kini juga telah diubah menjadi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, salah satu yang berkaitan dengan menjaga kemandirian atau integritas pegawas pemilu adalah syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah. Untuk lebih memastikan calon pengawas bukan anggota Parpol atau tim sukses, maka tim seleksi memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sebuah aplikasi yang dimiliki KPU yang memuat SK  kepengurusan partai politik tahun 2019.

Dalam proses seleksi calon pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur, SIPOL sangat membantu untuk mengetahui calon pengawas pemilu yang masuk dalam kepengurusan partai politik. Misalnya calon pengawas pemilu di beberapa kecamatan yang diantaranya: (1) kecamatan Makasar, (2) kecamatan Ciracas, (3) Kecamatan Kramatjati, (4) Kecamatan Matraman, (6) Kecamatan Pasar Rebo, (7) Kecamatan Durensawit dan (8) Kecamatan Pulogadung diketahui bahwa beberapa nama calon terindikasi menjadi pengurus partai politik.  Setelah diketahui calon tersebut merupakan anggota pengurus partai politik, maka melalui proses klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait data-data calon tersebut, langkah yang dilakukan tim seleksi adalah menggugurkan calon pegawas dari proses seleksi. Namun ada juga calon pengawas yang mengundurkan diri. Artinya jika calon tersebut sudah diketahui merupakan pengurus salah satu Partai Politik, sudah pasti dapat menjadi faktor bagi ketidakmandirian pengawas pemilu tersebut karena akan membawa pengaruh dan campur tangan kepentingan Partai yang dijabatnya. Selain itu juga tidak memenuhi syarat sebagai seorang pengawas pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

Selanjutnya dalam potret kemandirian proses pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur pada tahun 2019. Diketahui tidak ada laporan maupun temuan yang diproses berkaitan dengan pelanggaran kemandirian pengawas pemilu. Hanya saja terdapat adanya beberapa isu yang berkaitan dengan peristiwa penjualan data formulir C1 yang merupakan formulir rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat TPS yang dilakukan oleh pengawas pemilu di beberapa kecamatan. Akan tetapi isu tersebut tidak dapat dibuktikan secara formal atau sebagai laporan maupun temuan karena beberapa hal, yang diantaranya adalah tidak cukup bukti dan tidak adanya laporan secara formal kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur. Bahkan ada salah satu isu atau tudingan yang sempat menjadi viral terkait penjualan data C1 yang dilakukan oleh salah satu pengawas di Kecamatan Duren Sawit.

Tudingan tersebut setelah diklarifikasi ternyata tidak benar dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Karena pada dasarnya pengawas di Kecamatan Duren Sawit tersebut sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk membawa salinan C1 sebagai data salinan yang dimiliki oleh penawas pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Serta tidak adanya bukti yang kuat untuk menunjukan bahwa pengawas pemilu di kecamatan Duren Sawit tersebut menjual C1 kepada pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya partai politik atau peserta pemilu (calon). Jika tudingan tersebut dapat dibuktikan. Maka tentu saja pengawas tersebut telah mencoreng kemandirian pengawas pemilu karena memiliki pengaruh kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas bahwa potret kemandirian jajaran pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur tidak menciderai prinsip kemandirian sebagai bagian dari prinsip integritas Penyelenggara Pemilu. Baik pada saat proses rekrutmen dengan mengkonfirmasi calon pengawas pemilu pada sistem informasi partai politik (SIPOL) dan dalam perjalanannya pengawas pemilu yang ada tidak ditemukan atau terbukti melanggar kemandirian pengawas pemilu baik melalui laporan maupun temuan dan tudingan yang tidak berdasar berkaitan dengan penjualan data formulir C1 oleh pengawas pemilu di wilayah Jakarta Timur.

Tag
Berita Bawaslu