MENEBAR JALA MENJARING KADER PENGAWAS PEMILU DI TENGAH PANDEMI COVID-19
|
Oleh : Prayogo Bekti Utomo
(Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur)
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 E pada Bab tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah ditentukan secara tersirat bahwa di dalam satu wadah besar penyelenggaraan pemilu di Indonesia terdiri dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih yang kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan bagian dari lemba[1]ga penyelenggara pemilu yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Secara umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu juga dapat dilakukan baik oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu lainnya (KPU dan DKPP), dan pemilih (masyarakat yang memiliki hak pilih). Proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dikenal dengan pengawasan partisipatif. Dalam pelaksanaan pemilu, pengawasan partisipatif sangat diperlukan guna mendukung dan menguatkan proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Bawaslu dengan keterbatasan yang dimiliki seperti minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) dan rendahnya kapasitas SDM lembaga Bawaslu karena background pendidikan yang beragam, serta minimnya frekuensi pelatihan yang diberikan. Sehingga dalam rangka menciptakan pengawasan pemilu yang berkualitas dan massif, maka Bawaslu melakukan suatu aktifitas untuk mendorong terbentuknya pengawasan partisipatif dan menciptakan aset SDM yang berkualitas melalui “Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif”
Kausalitas Strategi Pencegahan dan Penindakan
Partisipasi politik masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu seringkali dikaitkan dengan tingkat kehadiran masyarakat atau Pemilih untuk ikut menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu. Banyak pihak sering mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, tetapi belum banyak pihak yang memandang perlu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Banyak pihak berkelit bahwa pengawasan Pemilu dan pelaporan pelanggaran Pemilu bukan urusan masyarakat, itu urusan Pengawas Pemilu. Namun, ketika banyak pelanggaran Pemilu (tindak pidana Pemilu) tidak dapat diproses di pengadilan, maka seluruh telunjuk mengarah ke Bawaslu yang dianggap tidak bekerja, Bawaslu tidur. Itulah image masyarakat yang berkembang selama ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Jika strategi pencegahan dan penindakan disimulasikan dalam konsep Bandul Jam Pengawasan, maka besaran derajat strategi pencegahan dan strategi penindakan idealnya akan selalu pada posisi proporsional (Gambar 1). Ibarat bandul jam dinding yang selalu berada di tengah, sisi kiri adalah strategi pencegahan dan sisi kanan adalah strategi penindakan. Ketika bandul strategi pencegahan meluas ke arah kanan dimana masyarakat banyak menerima informasi tentang larangan dalam kampanye, jenis pelanggaran Pemilu, asas Pemilu Luber Jurdil, maka jumlah penindakan pun menjadi berkurang karena terjadi kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan Pemilih, Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu (KPU) dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu (Gambar 2). Sebaliknya, ketika bandul strategi pencegahan bergerak ke arah kiri dimana frekuensi sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu minim dilakukan, maka konsekuensinya akan berdampak kepada tingginya angka pelanggaran Pemilu karena ketidaktahuan dan/atau ketidakpahaman masyarakat (Gambar 3).
Pada realitasnya, tingginya jumlah penindakan yang dilakukan Pengawas Pemilu tidak lagi berbanding lurus dengan minimnya sosialisasi Pengawas Pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh Partai Politik yang notabene sebagai stakeholder yang seharusnya lebih paham terkait regulasi Pemilu, ternyata justru menjadi pabrik yang memproduksi pelanggaran Pemilu melalui aktivitas-aktivitas transaksional, seperti politik uang dan politik sembako yang dicover dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial misalnya: santunan anak yatim, pemeriksaan kesehatan gratis, operasi katarak gratis, bantuan pembangunan fasos fasum, dan lain-lain. Atas dasar tersebut, maka pendidikan pemilih yang berorientasi pada pencegahan dan penindakan perlu lebih dikuatkan untuk menciptakan kondisi yang proporsional terhadap penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Salah satunya melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
Membangun Kapasitas Pengawasan Partisipatif di Tengah Pandemi
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi masyarakat, Pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada (Petunjuk Pelaksanaan SKPP Daring:2020). Sehingga melalui SKPP diharapkan adanya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan ketrampilan tentang partisipasi masyarakat. Di tengah aktivitas kegiatan dan koordinasi yang serba dibatasi oleh protokol kesehatan yang mensyaratkan adanya physical distancing, maka Bawaslu berimprovisasi melaksanakan kegiatan SKPP yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan/online). Di Provinsi DKI Jakarta pada saat pandemic Covid-19 terjadi, Pemerintah telah menerapkan PSBB hingga sekarang (PSBB Transisi), sehingga seluruh sekolah, kantor dan perusahaan aktivitasnya dilakukan dari rumah (Work From Home, WFH). Sehingga waktu kosong di sela-sela WFH bisa mereka gunakan untuk mengikuti SKPP. Meskipun pembelajaran SKPP dilakukan secara Daring, ternyata program SKPP Daring justru banyak menarik minat masyarakat untuk mendaftar.
SKPP Daring adalah program pembelajaran materi kepemiluan yang dipelajari melalui sistem dalam jaringan (Daring/online) yang didisain oleh Bawaslu RI. Namun pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kab/Kota. Untuk Provinsi DKI Jakarta pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 – 11 April 2020. Jumlah pendaftar seluruh Provinsi DKI Jakarta adalah 1.135 pendaftar. Sementara untuk pendaftar SKPP Daring di Jakarta Timur berjumlah 410 pendaftar (27,68%). Ada 3 (tiga) Tahapan SKPP Daring, yakni Pembelajaran Audio Visual, Diskusi Daring, dan Ujian Daring. Terhadap tahapan yang telah selesai dijalani tiap Peserta akan diberikan kuota data internet pengganti/pulsa sebesar Rp.25.000,- per tahapan. Pada tahap Pembelajaran Audio Visual peserta diberikan waktu seluasnya untuk mempelajari video materi dari tanggal 5 – 30 Mei 2020. Peserta bisa mempelajari materi kapan pun. Hal ini untuk mempermudah peserta yang nyambi bekerja dan kuliah. Ada 10 (sepuluh) tema materi dan dalam tiap materi terdiri dari beberapa video, yang juga dapat dilihat melalui aplikasi Youtube. Pada tahap ini, Bawaslu Kota Jakarta Timur juga memfasilitasi diskusi (Chat Group) seluruh Peserta SKPP Daring ke dalam 2 (dua) kelompok Group Whatsapp.
Tahapan berikutnya adalah Diskusi Daring. Diskusi Daring difasilitasi langsung oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang terbagi dalam 5 (lima) gelombang. Narasumber Diskusi Daring adalah Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Expert Pemilu, Pemantau Pemilu, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakar[1]ta. Diskusi Daring lebih bersifat pendalaman materi melalui tanya jawab selama 1,5 – 2 jam. Tercatat ada 376 peserta se-DKI Jakarta yang dinya[1]takan layak untuk mengikuti Diskusi Daring, dan 136 peserta berasal dari Jakarta Timur (27,65%).
Tahapan terakhir adalah Ujian Daring, yang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2020 melalui tautan htpps:// bawasluskpp.net/login dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan sebagian peserta yang terkendala waktu karena kerja dan kuliah, maka waktu ujian diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Dari 1.142 peserta SKPP Daring se-DKI Jakarta yang mengikuti pembelajaran SKPP Daring, dinyatakan lulus sebanyak 346 peserta, dan Jakarta Timur menyumbang 130 peserta (26,62%).
Selama proses pembelajaran, Peserta SKPP Daring diberikan materi dalam bentuk video dan presentasi kepemiluan sebagai berikut: Pemilu dan Pilkada; Regulasi Pemilu dan Pilkada; Kerawanan Pemilu; Pengawasan Pemilu dan Pilkada; Mekanisme Penanganan Pelanggaran; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu; Pengawasan Partisipatif; Strategi Kehumasan Kader Pengawas; Pemantauan Pemilu; dan Evaluasi.
Kendala dan hambatan
SKPP Daring tahun 2020 adalah program SKPP Daring pertama yang pernah diselenggarakan oleh Bawaslu, sehingga banyak kendala di teknis penyelenggaraannya. Beberapa kendala dan hambatan selama proses penye[1]lenggaraan SKPP Daring berlangsung adalah: (1) Permasalahan sinyal/jaringan dan keterbatasan kuota yang dimiliki peserta, (2) ada beberapa video terlalu lama hingga 20 menit, sehingga membosankan peserta, (3) respon yang lambat terhadap keluhan peserta terkait proses pembelajaran yang terganggu karena hal-hal teknis karena sistem dikendalikan oleh Bawaslu RI, seperti peserta tidak dapat login atau tidak dapat mengirim jawaban karena sistem eror, (4) adanya misinformasi disebabkan karena nomor Handphone Peserta pada saat pendaftaran berbeda dengan nomor handphone untuk chat group (WA) dan (5) proses penggantian kuota data internet yang terlalu lama. Hambatan tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi pada pelaksanaan SKPP Daring selanjutnya.
Merawat dan Membina Kader Pengawas Partisipatif
Dalam proses merawat dan membina kader SKPP, Bawaslu Jakarta Timur berinisiatif untuk melakukan aktifitas diluar jadwal SKPP Daring yang bertujuan untuk menjalin kedekatan atau membangun komunikasi yang aktif antara peserta SKPP dengan Bawaslu Jakarta Timur. Aktifitas-aktifitas tersebut diantaranya: (1) mengadakan lomba membuat testimoni dan pantun, (2) mengadakan diskusi dan Halal bi Halal antara Bawaslu Kota dengan seluruh Peserta SKPP Daring se-Jakarta Timur, dan (3) mengundang 10 Peserta SKPP Daring Terbaik di wilayah Jakarta Timur untuk bincang-bincang ringan, berdiskusi dan meminta masukan dan kritik dari Peserta SKPP Daring dan memberikan apresiasi berupa satu buah Buku Jejak Pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Timur dan souvenir. Langkah-langkah ini sebagai awal cara Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menjaga dan merawat para Kader Pengawas Partisipatif agar tetap punya minat dan ketertarikan kepada pengawasan Pemilu serta terjaga integritas mereka. Dan tentunya, pelibatan Kader alumni SKPP Daring dalam berbagai aktivitas kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa mendatang menjadi satu agenda penting untuk bisa dilaksanakan.
Rekomendasi
Ada 2 (dua) hal esensial yang perlu dicatat terkait penyelenggaraan SKPP Daring untuk perbaikan pengawasan Pemilu, dan yang terdekat adalah pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni:
- Pada aspek regulasi, Bawaslu perlu memberikan masukan kepada Pembuat Undang-Undang agar melakukan revisi terhadap syarat usia Pengawas TPS paling rendah 25 tahun sebagaimana diatur oleh Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena hal tersebut sesungguhnya mempersempit ruang partisipasi masyarakat (yang berusia kurang dari 25 tahun) dalam pengawasan Pemilu. Seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, problematika syarat usia Pengawas TPS menyebabkan Bawaslu Kota Jakarta Timur mencari Pengawas TPS seadanya demi pemenuhan kuota seluruh TPS yang harus diawasi, seperti Ibu-ibu kader Posyandu, Jumantik, PKK, maupun anggota PPSU. Selain itu, pelaksanaan SKPP Daring juga membuktikan ada potensi ketertarikan masyarakat Pemilih usia pelajar dan mahasiswa (di bawah 25 tahun) untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.
- Model pembelajaran SKPP Daring di masa Pandemi dapat menjadi solusi untuk penguatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu Adhoc (Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS) dengan memberikan perbaikan atau penyesuaian terkait metode pembelajaran dan materi. Selama ini Bawaslu tidak dapat memberikan pelatihan atau bimbingan teknis pengawasan Pemilu secara memadai karena tidak ada anggaran. Sehingga melalui bimbingan teknis secara daring, maka Pengawas Pemilu Adhoc akan mendapatkan materi dengan lebih lengkap dan dapat dipelajari setiap saat.