Lompat ke isi utama

Berita

Menegakkan Keadilan Pemilu, Mewujudkan Kedaulatan Rakyat.

Jakarta, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur - Dalam rangka Menegakkan Keadilan Pemilu, Mewujudkan Kedaulatan Rakyat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan diskusi daring bekerjasama dengan Asosiasi Guru PPKn seluruh Indonesia (AGPPKnI), yang berlangsung pada Jumat (04/9/2020).

Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi, S.Pd, MM menyampaikan tema keadilan pemilu ini diangkat, berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang merupakan ruh dari pengawasan pemilu.

Demokrasi dalam sistem pemerintahan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Salah satu instrumen demokrasi adalah pelaksanaan pemilu, karena pemilu melibatakan seluruh rakyat  secara langsung dalam memilih pemimpin. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,   Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilu juga sarana untuk mewujudkan konsepsi bernegara secara demokratis. Sesuai dengan kemauan konstitusi NKRI bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dilaksanakan dengan undang-undang melalui pemilu yang demokratis untuk mendapatkan wakil yang kredibel, kapabel, berintegritas, dan bermoral sebagai pejabat publik. 

Dalam asasnya pemilu harus dilaksanakan secara adil, pemilu harus memiliki keadilan, ini memiliki makna yang luas. Berbicara keadilan pemilu setidaknya ada tujuh indikator, sebagai berikut: (a) kesetaraan suara (equality of voice) (b) ketaatan hukum (lawfulness), (c) partisipasi seluruh stakeholders; (d) kompetisi yang fair di antara kontestan termasuk persoalan penanganan praktik politik uang (money politics), (e) integritas pemilu, meliputi proses dan hasil pemilu, (f) independensi dan profesionalitas penyelenggara dan manajemen pemilu,

Dia melanjutkan, setidaknya ada 3 lembaga penyelenggara pemilu yang harus menjaga keadilan Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, selain itu ada lembaga lain yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan dibawahnya. Dalam kontek pengawasan pemilu Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan tugas, kewenangan dan kewajiban yaitu: Bawaslu RI, menyusun standar tatalaksana teknis pengawasan pemilu untuk semua tingkatan, mengawasi persiapan penyelenggaraan tahahan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu,  sengketa proses pemilu dan praktik politik uang, mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan pemilu ada 11 tahapan, mengawasi Netralitas ASN, TNI, POLRI, mengawasi putusan-putusan DKPP, Pengadilan (terkait Pemilu), Putusan Bawaslu, Putusan KPU, Pejabat Berwenang terkait Netralitas, Menerima dan Menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, meningkatkan partisipati masyarakat dll. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Ketua Asosiasi Guru PPKN Indonseia (AGPPKnI) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran AGPPKnI bukanlah menyaingi tetapi bersatu. Harapan kami adalah selalu memberikan yang terbaik kepada semua elemen bangsa. Tema yang diangkat dalam webinar kali ini Menegakkan Keadilan Pemilu, Mewujudkan Kedaulatan Rakyat. Saya berharap kajian ini tidak tuntas sampai disini, tapi berlanjut dan terus berlanjut. Saya juga berharap teman-teman tidak puas, kami AGPPKnI dan Bawaslu bukan alat pemuas. Mari kita simak sama-sama agar kita nambah wawasan, terus belajar. Karena ketika kita guru berhenti belajar maka bersiaplah untuk berhenti mengajar “pungkasnya”

Kemudian acara tersebut dilanjutkan oleh pemateri yang pertama yaitu Dr. Soni Silverius Y. Soeharso,  dalam paparannya beliau menyampaikan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik (publik) tertentu mulai dari jabatan Presiden, Wakil Rakyat, Gubernur, Bupati, Walikota (eksekutif) di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, atau wakil rakyat/Legislatif perlu adanya mekanisme penyiapan "kader calon pemimpin" dilakukan secara sistemtis, terencana, transparan/objektif, berbasis pada kompetensi dan kinerja, jangan kreteria tergantung pada kedekatan dengan penguasa dan atau yang memiliki akses modal yang fantastis serta popularitas atau bergantung pada aktor intelektual yg mem-"back-up" dibelakangnya. Dengan demikian pemilu adil, kedaulatan rakyat dihormati, rakyat menerima dengan suka cita, dewasa secara politik, Rakyat akan antusias dan rela /ikhlas mendukung demi kemajuan negara/daerah siapapun yang terpilih. Pemimpin semakin dipercaya karena kebijaksanaanya dan berperan sebagai "role model" yang ber-integritas tinggi.

Parameter diatas akan terwujud tentunya karena transparansi/objektif, tanpa money politics, tanpa  intimidasi & kekerasan ataupun fitnah (hoax), Kampanye tanpa  SARA, “Fair play” (aturan main diketahui semua sejak awal) Aturan main/pelaksanaan UU konsisten dan tidak berubah-ubah atau multi tafsir. Adu program dan kinerja masa lalu berbasis kompetensi dan integritas, Visi dan misi yang cerdas dan kompeten, Hasil suara pemilu tidak dimanipulasi oleh siapapun dan dengan cara apapun (halus ataupun  kasar) dan jika bersengketa keputusannya benar benar fair dan objektif tentunya inilah prosedur yang ideal untuk mewujudkan keadilan pemilu.

“Keadilan perlu ditegakkan dalam pemilu karena agar tidak menyakiti rakyat, tidak mengkhianti hakikat pemilu, menghormati kedaulatan rakyat, tidak menimbulkan dendam berkepanjangan antar pendukung kandidat sehingga hal tersebut menghindari konflik horisontal dan vertikal yang berkepanjangan yang tidak mencerminkan implementasi nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke 4 dan ke 5”, tutupnya.

Kemudian dilanjutkan oleh pemateri kedua, Mahyudin,. SH.MH  dalam paparannya beliau menyampaikan  Pemilu merupakan Instrument pergantian kepemimpinan politik secara regular dan damai, Instrument partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan, Instrument partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpinan politik (reward and punishment). Urgensi Pengawasan  Pemilu secara umum tidak lepas dari potensi kerawanan dan pelanggaran sedangkan Lembaga pengawas dibentuk dengan segala keterbatasannya. Ia juga menambahkan, Tugas pengawasan Pemilu Mengamati, seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti Pemerintah, media massa, dan lain-lain. Mengkaji, yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Memeriksa, yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian. Menilai, yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Bawaslu dan jaajrannya secara aktif mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pilkada, jika menemukan adanya dugaan pelenggaran maka dugaan pelanggaran tersebut akan di proses secara hukum.  Jika ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran maka Bawaslu dan jajarannya akan melakukan penanganan pelangaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang kepemiluan. Ada beberapa pelanggaran dalam pemilu antara lain: Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Hukum lainnya. Termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menindaklanjuti laporan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu. Tindakan penanganan pelanggaran pemilu dan penanganan laporan sengketa proses pemilu semua dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran dalam rangka menegakkan keadilan pemilu.  

Terakhir beliau menyampaikan “Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu karena untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih transparan dan berintegritas, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat”, tutupnya.

Acara tersebut, juga dihadiri oleh, Bawaslu yang tersebar se Indonesia, Asosiasi guru PPKn se Indonesia, rekan guru bidang studi lain, KPU dan mahasiswa.

Tag
Berita Bawaslu