MERAWAT INTEGRITAS PENYELENGGARAAN PEMILU UNTUK PEMILU BERMARTABAT
|
Muhammad Jufri, S.Sos., M.Si
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Konsep demokrasi secara sederhana diartikan sebagai sebuah pemerintahan yang kedaulatannya terletak pada rakyat dan sering dipertentangkan dengan konsep totalitarianisme. Hampir seluruh negara di dunia, kini mendaulat dirinya sebagai negara demokrasi. Demokrasi pada dasarnya memberikan harapan kebahagiaan dan kepuasan bagi rakyat, karena rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan penentuan kebijakan publik.
Idealnya dalam sebuah negara demokrasi, rakyatlah yang memerintah, membuat undang-undang, dan melakukan aktifitas penyelenggaraan negara lainnya. Namun, konsep demokrasi langsung semacam itu sulit dilakukan untuk saat ini. Demokrasi yang berkembang dewasa ini adalah demokrasi perwakilan (representative democracy), sehingga pelaksana aktivitas tersebut adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui jalan pemilihan umum (Hamdan Zoelva, 2011).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu merupakan salah satu bagian penting dalam menguji integritas Pemilu dan pelaksanaan pemilu yang jujur dan berkeadilan. Praktek penegakan pemilu adalah asal mula dari perkara pemilu yang menjadi bagian dari lingkaran tahapan pemilu. Penegakan hukum pemilu merupakan negasi dari gagasan mengenai integritas pemilu. Banyak istilah lain yang digunakan untuk menguji integritas dalam banyak isu, seperti malpraktek pemilu, cacat pemilu, kesalahan pemilu, manipulasi pemilu, dan kecurangan pemilu. Istilah-istilah ini hanya Bahasa diplomatik dalam studi kepemiluan yang sering digunakan oleh ilmuan politik (Norris, 2014).
Pemilu merupakan akar yang sangat dibutuhkan bagi demokrasi. Global Commission on Election, Democracy and Security sudah memberikan standar yang tinggi agar penyelenggaraan pemilu disebuah negara dianggap kredibel. Kepercayaan publik terhadap pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Ketika pemilu memiliki integritas, prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik akan selalu dihormati. Apabila pemilu dinggap tidak berintegritas, kepercayaan publik akan melemah, legitimasi pemerintah akan kurang.
Prinsip Dasar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode etik penyelenggara pemilu dituangkan dalam bentuk peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kode Etik disusun berdasarkan kesadaran internal para penyelenggara pemilu yang mengikatkan diri secara sukarela. Sedangkan pedoman beracara sebagai prosedur hukum acara pemeriksaan dan penegakan kode etik dituangkan dalam bentuk Peraturan DKPP sebagai ‘self-regulatory body’ yang bersifat independen dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Kode etik penyelenggara pemilu berisi ketentuan umum, landasan, dan prinsip dasar etika dan perilaku, pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku, sanksi, ketentuan peradilan, dan ketentuan penutup. Dari keenam hal itu, yang terpenting adalah: a) Prinsip Dasar Etika dan Perilaku; b) Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku; c) Ketentuan tentang Sanksi.
Kode etik penyelenggara pemilu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu di semua tingkatan dengan berpedoman pada 12 asas yang ditentukan oleh UU dan diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, yang oleh Prof. Anna Erliyana dikategorikan menjadi: 1. Asas Mandiri dan Adil; 2. Asas Kepastian Hukum; 3. Asas Jujur, Keterbukaan dan Akuntabilitas; 4. Asas Proporsionalitas; 5. Asas Profesionalitas, Efisiensi, dan Efektif; 6. Asas Kepentingan Umum.
Kode Etik Penyelengara Pemilu harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu itu merupakan derivasi dari landasan sebagaimana dikemukakan di atas.
Kode Etik bersifat mengikat. Rumusan sifat Kode Etik ini mengumumkan sifat wajib dipatuhi dan ketidakpatuhan akan mendatangkan sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya. Prinsip penyelenggara pemilu harus dipegang teguh yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Untuk itu maka prinsip penyelenggara pemilu itu wajib dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Prinsip integritas Penyelenggara Pemilu mengandung sekurang-kurangnya pada empat nilai, yaitu: (1) jujur, (2) mandiri, (3) akuntabel, (4) adil (Teguh Prasetyo, 2018).
Merawat Integritas, Mewujudkan Pemilu Bermartabat
Tafsir Konstitusional atas frasa “komisi pemilihan umum” dalam putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 tidak hanya merujuk pada satu institusi tertentu, melainkan merujuk pada fungsi penyelenggaran pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Oleh karena itu pembentuk undang-undang dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu maupun perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendifinisikan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dengan desain yang unik yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai sebuah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Ketiganya memiliki peranan paling penting dalam memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis. KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah diberikan seperangkat alat oleh negara yakni kelembagaan dan kewenangan yang dapat dipergunakan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dalam setiap tahapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Solihah (2018), Integritas proses penyelenggaraan pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan pemilu diselenggarakan menurut regulasi yang berlaku dan perpedoman pada asas LUBER JURDIL.
Integritas menurut Poerwadarminta berarti kebulatan, keutuhan, atau kejujuran. Setidaknya ada tiga makna yang berkaitan dengan integritas. Pertama, integritas sebagai “unity”, digunakan untuk menjelaskan kondisi kesatuan, keseleruhan, keterpaduan. Makna ini biasanya dikaitkan dengan wawasan kebangsaan. Tentu yang dimaksud bukan hanya kesatuan fisik namun juga kesatuan ide. Kedua, integritas adalah “incorruptibility”, keutuhan, kebulatan, yang tak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalam bahasa matematika dikenal dengan istilah integer (bahasa latin), yang berarti bilangan bulat tanpa pecahan. Dalam hal ini integritas berarti konsistensi, keterpaduan antara ide dengan perwujudan nyatanya.
Ketiga, integritas adalah kualitas moral, integritas dipahami sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan kelurusan. Kualitas jujur merupakan pilar utama kualitas moral seseorang. Integritas tidak hanya jujur kepada orang lain, tetapi juga jujur kepada diri sendiri. Secara sederhana integritas adalah kesuaian antara ucapan dan tindakan.
Dengan melihat betapa besarnya makna yang terkandung dalam kata integritas, maka tidaklah berlebihan jika semua rakyat menaruh harapan besar penyelenggara pemilu mempunyai integritas yang kuat, penyelenggara pemilu sendiri juga menanamkan jiwa integritas ini sebagai ruh-nya, yang wajib tertanam dala jiwa setiap penyelenggara baik itu di tingkat pusat sampai penyelenggara di tingkat bawah (TPS) yang bersifat ad hoc.
Penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolok ukur terciptanya pemilu demokratis. Peserta pemilu merupakan bagian dari partai politik dan publik, sebagamaina yang disebutkan ACE (Administrasion and Cost of Election) sebagai salah satu pemantau/pengawas yang menjamin terlaksananya pemilu yang berintegritas.
Beberapa prinsip dalam ACE (2012) yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, yaitu: pertama, menghormati prinsip-prinsip pemilu yang demoktaris, kedua, Kode etik, integritas pemilu juga bergantung pada perilaku etis para penyelenggara pemilu, kandidat, partai dan semua peserta dalam proses pemilu, ketiga, profesionalisme dan akurasi, pemilu yang berintegritas sering diasumsikan berasal dari praktik pemilu yang jujur.
Keempat, perlindungan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Untuk menjamin adanya pemilu yang berintegritas, ada baiknya jika lembaga penyelenggara pemilu berdiri sendiri dan mandiri dalam melaksanakan proses pemilu, kelima, pengawasan dan penegakan hukum. Fungsi dari pengawasan dan kerangka hukum adalah supaya penyelenggara dan peserta pemilu bertanggung jawab terhadap proses pemilu, enam, transparan dan akuntabel, transparansi penyelenggara dalam memberikan informasi kepada publik tentang semua proses pemilu adalah salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Langkah-langkah mewujudkan pemilu yang berintegritas disesuaikan dengan konteks sosial dan politik dimasing-masing negara, namun tujuannya tetap sama yaitu menjamin berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil. Terdapat delapan kriteri pemilu berintegritas yang dirumuskan Ramlan Subakti (2016), yaitu: 1. Hukum pemilu dan kepastian hukum, 2. Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR/DPRD dan pembentukan daerah pemilihan, 3. Persaingan bebas dan adil, 4. Partisipasi pemilih dalam pemilu, 5. Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompetensi, berintegritas, efesien dan kepemimpinan yang efektif, 6. Proses pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan asas pemilu demokratik dan prinsip pemilu berintegritas, 7. Keadilan pemilu, 8. Tidak ada kekerasaan dalam proses pemilu. Kekerasan pemilu adalah setiap tindakan yang mencederai orang atau barang berkaitan dengan pemilu.