Ngabuburit Pengawasan: Prayogo Bekti Utomo Ajak Warga Perkuat Budaya Hukum Pemilu Lewat Ruang Dialog
|
Dalam podcast monolog Ngabuburit Pengawasan (11/3/2026), Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur mengangkat tema “Membangun Budaya Hukum dari Ruang Dialog Menuju Pengawas Pemilu yang Tepercaya.” Materi disampaikan oleh Prayogo Bekti Utomo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh proses yang dipahami dan dipatuhi bersama. Melalui momentum Ramadhan, Prayogo mengajak publik menjadikan penguatan budaya hukum sebagai bentuk ikhtiar menjaga keadilan pemilu.
Prayogo menggarisbawahi bahwa pemahaman hukum pemilu adalah kebutuhan semua pihak—bukan hanya penyelenggara, peserta, atau tim sukses. Menurutnya, banyak persoalan di tahapan pemilu dan pemilihan berawal dari ketidaktahuan, salah tafsir aturan, atau abainya etika berdemokrasi. Karena itu, peningkatan literasi hukum pemilu harus menjadi gerakan bersama agar masyarakat mampu membedakan mana yang boleh, mana yang dilarang, serta bagaimana mekanisme yang benar ketika terjadi dugaan pelanggaran. Semakin paham aturan, semakin kecil ruang bagi pelanggaran dan disinformasi berkembang.
Dalam pesan utamanya, Prayogo menekankan bahwa membangun budaya hukum tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Ia menyampaikan bahwa budaya hukum perlu ditopang kesadaran, pemahaman, dan pembiasaan melalui ruang-ruang edukasi yang mudah diakses masyarakat. “Budaya hukum lahir ketika aturan dipahami, bukan sekadar ditakuti,” pesan Prayogo dalam monolognya. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berpartisipasi lebih sehat, sekaligus menjadi pengawas yang mampu menilai proses secara objektif.
Sebagai langkah konkret, Prayogo menyoroti pentingnya ruang dialog seperti “Klinik Pemilu” sebagai wadah edukasi dan konsultasi kepemiluan. Melalui ruang dialog, masyarakat dapat memperoleh penjelasan aturan, memahami prosedur pelaporan, serta mendapatkan gambaran yang benar mengenai pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses. Ia juga mendorong kolaborasi luas—tokoh agama, pemuda, akademisi, media, pemantau, dan komunitas—agar literasi hukum pemilu menyentuh berbagai lapisan warga. Menurutnya, pengawasan partisipatif akan semakin kuat ketika publik memiliki pengetahuan yang sama-sama bertumpu pada hukum dan etika.
Program Ngabuburit Pengawasan pada dasarnya menjadi sarana edukasi publik untuk meneguhkan nilai demokrasi yang berintegritas, khususnya di masa refleksi Ramadhan. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan komitmennya menjaga proses pemilu yang adil melalui pencegahan, edukasi, serta penegakan aturan yang tegas dan proporsional. Di akhir monolog, pesan yang mengemuka adalah ajakan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sebab keadilan pemilu tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi dibangun setiap hari melalui pemahaman aturan dan integritas yang konsisten.
Penulis: M. Syahrul Yudistira
Editor: Mega