Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sitti Rakhman, SP., MM

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Data pemilih merupakan momok yang selalu menjadi  kisruh dan carut marut disetiap pemilihan umum maupun pemilihan, karena cenderung kurang valid, kurang mutakhir, banyak yang belum terdaftar, pemilih seharusnya terdaftar malah tidak terdaftar, data pemilih ganda atau terdata lebih dari satu kali, dan/atau yang meninggal dunia dapat  hidup kembali dalam data pemilih tersebut.

Data pemilih merupakan databased dalam menentukan jumlah logistik pemilu/pemilihan; data pemilih  merupakan jembatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, karena dengan pemilih terdata dalam daftar pemilih, pemilih dapat menggunakan hak pilih, tidak lagi harus dipersyaratkan membawa E-KTP ataupun Kartu Keluarga. Betapa pentingnya data pemilih sehingga menjadi fokus dan sorotan dalam setiap pemilu/pemilihan, data pemilih ini juga dapat dimanipulasi dan dimobilisasi oleh oknum tertentu demi kepentingan praktis pemenangan dalam upaya menghalalkan segala cara.

Permasalahan utama kurang validnya data pemilih antara lain dapat disebabkan oleh, sumber data pemilih, pemutakhiran data pemilih baik pencocokan dan penelitian, kemutakhiran sistem databased online berbasis web/aplikasi seperti SIDALIH (sistem pendaftaran Pemilih), eksekusi secara teknis data hasi pemutakhiran data pemilih (softcopy dan hardcopy), sumber daya manusia petugas pemutakhiran data pemilih.

Data Pemilih yang mutakhir dan memiliki validitas tinggi merupakan idaman dan harapan kita dalam berdemokrasi atau menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu/pemilihan, hakekatnya adalah suara rakyat sebagai perwujudan kedaulan rakyat, dimana rakyat yang memiliki kedaulatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, secara substansi pada hakekatnya memudahkan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dan mempersulit rakyat untuk kehilangan hak pilihnya.

Esensi data pemilih yang sangat urgent dan substansial dapat mempengaruhi tingkat demokrasi, keterpenuhan kedaulatan rakyat dan indeks integritas pemilu/pemilihan; dimana indeks integritas data pemilih Indonesia sebesar 41 (Grömping, 2018)  maka seharusnya data pemilih tidak lagi hanya menjadi fokus dan perhatian pada momen menjelang pesta demokrasi akan dilangsungkan/momen 5 tahun sekali, karena sangat disadari, pekerjaan pembenahan data pemilih ini, seharusnya dilakukan  sepanjang tahun. Terlebih sudah menjadi budaya yang kurang baik disetiap pemilu/pemilihan permasalahan kisruh Daftar Pemilih ini selalu hadir (Sitti Rakhman, 2019) dan bahkan dijadikan amunisi bagi pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan pemilu/pemilihan.

Pengaturan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana mengatur ketentuan tugas KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dan Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan tersebut, merupakan  pengejawantahan dan kesadaran pembuat undang-undang akan urgensinya pemuatkhiran data pemilih yang lebih baik untuk menghasilkan data pemilih yang valid pada waktunya yaitu momen pelaksanaan pesta demokrasi pemilu/pemilihan.  Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seharusnya dijalankan dengan lebih baik, terorganisir, sistematis, berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meyakinkan pemilih-pemilih yang dapat dimasukkan dan dikeluarkan dalam daftar pemilih, baik secara offline maupun online dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

  • Data Pemilih Berkelanjutan

Data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI.

Pekerjaan saat ini yang dilakukan oleh KPU berbasis data yang diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, pekerjaan ini tidak dilakukan kroscek di lapangan berupa pencocokan dan penelitian seperti halnya yang dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih menjelang pemilu, tugas ini hanya dilakukan berbasis data entrian di tingkat Kabupaten/Kota, tidak dilakukan oleh petugas adhoc PPS yang dibentuk menjelang pemilu/pemilihan.

Tugas input dan menghapus data pemilih dalam SIDALIH, saat ini baru dilakukan dengan model offline, karena input secara online saat ini diprioritaskan  kepada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Data pemilih terhadap anggota TNI/POLRI baik yang aktif dan telah pensiun, KPU berkoordinasi dengan TNI dan POLRI untuk memberikan data kepada KPU.

Proses input data pemilih, baik memasukan dan mengeluarkan data pemilih secara offline dilakukan KPU di masing-masing kantor KPU Kabupaten/Kota, dalam proses ini, dilakukan sepanjang waktu.

  • Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran KPU RI nomor  181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, pemutakhiran data pemilih berkelanutan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember 2020, dilakukan sepanjang tahun, ada kewajiban KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar pemilih berkelanjutan di papan pengumuman/website masing-masing, KPU Provinsi mengumumkan setiap 3 (tiga) bulan daftar pemilih berkelanjutan di papan pengumuman/website masing-masing,

Surat jawaban dari KPU RI kepada KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 551/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, adalah tidak memperbolehkan kepada KPU Provinsi untuk memberikan data by name, by adress yang telah dimutakhirkan, dengan prinsip kehati-hatian, prinsip yang dijadikan pedoman untuk tidak  memberikan data adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 pasal 58 ayat (1) Kementerian/Lembaga dan Badan Hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau data kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya  atau menjadikan data pribadi penduduk atau data kependudukan sebagai bahan infromasi publik.  KPU RI melalui surat tersebut hanya memperbolehkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk mengundang Bawaslu Provinsi  DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Dki Jakarta untuk hadir pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disetiap tingkatan.

Dalam prinsip pengawasan yang dianut KPU diatas dapat dimaknai hanya sebatas Bawaslu menghadiri, mengetahui dan mendapatkan rekapitulasi hasil, tetapi proses yang dilakukan tidak dapat dipantau diawasi oleh Bawaslu, pemaknaaan kewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dalam Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, adalah mengawasi proses dan juga hasil, sehingga dapat menghadirkan data yang komprehensif, mutakhir dan valid.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam upaya memenuhi kewajiban Pasal 100 Huruf (e) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengawasi pemutakhiran data dan pemeliharaan data secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang telah menyurat ke Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta nomor 043/KJK/HM.02.00/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, untuk meminta data by name, by adress yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tetapi sampai dengan sekarang ini data tersebut juga belum diperoleh.

Permintaan data tersebut kepada Dinas Dukcapil dikarenakan dalam proses pengawasan pemutakhiran data secara berkelanjutan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, tidak dimungkinkan oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk memperoleh data by name, by adress, sebagai basis Bawaslu dalam melakukan Pengawasan, karena tidak ada sandingan data yang diperoleh Bawaslu, sehingga secara total peran pemutakhiran dan pemeliharan data pemilih berkelanjutan, hanya dimonopoli oleh KPU Provinsi, dan tidak ada peluang bagi Bawaslu untuk memenuhi Kewajiban pengawasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Adapun prinsip kehati-hatian yang disampaikan oleh KPU RI sebagai dasar bagi KPU Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memberikan data by name by adress tersebut, tidak mendasar, karena Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi Proses dan hasil Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan yang diberikan undang-undang serta segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan secara pribadi dan kelembagaan akan menjadi tanggung jawab pribadi ataupun kelembagaan yang melakukan penyalahgunaan tersebut, jika dipandang prinsip kehati-hatian hanya ditujukan kepada Bawaslu sebagai pemegang kewajiban mengawasi, lalu apakah prinsip kehati-hatian juga tidak dimiliki oleh lembaga KPU?.  KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu telah diambil sumpah jabatan untuk teguh pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, yang dalam pelaksanaannya etika penyelenggara ditegakkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk tidak melampui batas kewenangannya.

Prinsip kehati-hatian yang disampaikan oleh KPU RI, justru mengebiri kewajiban yang diberikan Undang-Undang, terlebih itu dilakukan hanya melalui surat biasa bukan berupa, peraturan.  Bagi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta upaya dan itikad baik dalam  pemenuhan kewajiban telah dilakukan, meskipun saat ini Bawaslu hanya sebagai stempel pengesahan dalam rapat pleno, dimana sebatas menyaksikan dan mengetahui rekapitulasi angka-angka yang disampaikan KPU Provinsi DKI Jakarta dalam forum rapat pleno, tanpa mengetahui darimana angka tersebut didapatkan, kembali lagi berpulang pada hakikat pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan, diharapkAn setiap tahun dilakukan pemutakhiran data Pemilih agar lebih valid dan meminimalisir carut marut dan potensi caos pemilu/pemilihan, seperti halnya pada Pemilu tahun 2019, Daftar Pemilih Tetap yang seharusnya menjadi tetap dan tidak dilakukan perubahan, tetapi pada kenyataannya dilakukan perbaikan sampai tiga kali perbaikan/penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPTHP 3).

Prinsip kehati-hatian juga dapat dimaknai dalam prinsipnya, sebagai upaya pemenuhan kedaulatan rakyat dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat dipermudah untuk mendapatkan hak pilihnya, tidak tercederai dengan kurang validnya Daftar Pemilih, karena pemutakhiran data berkelanjutan dimonopoli oleh KPU dan tidak dapat dilakukan pengawasan secara baik oleh Bawaslu.

Komisi pemilihan harus memadai untuk membangun kerja sama antar lembaga negara, lebih dekat dengan pemilih untuk mewujudkan daftar pemilih yang terintegrasi, inklusif, komprehensif, akurat, dapat diakses, diinformasikan, transparan, aman, pribadi, efektif, dapat diterima, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan (Subkhi, 2020).   Dalam kerangka pemutakhiran data berkelanjutan ini tentu bisa dipandang KPU Provinsi DKI Jakarta belum dapat membangun kerjasama antar lembaga negara, lebih dekat dengan pemilih serta dapat diakses.

Selanjutnya upaya perbaikan tentu harus dilakukan, dapat berupa alternatif pilihan  sebagai berikut; pertama, jika basis data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten/kota tidak diperkenankan mengetahuinya, maka input atau hapus data pemilih di KPU Kabupaten/Kota harus sepenuhnya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam artian Bawaslu Kabupaten/Kota harus ada yang berkantor di KPU Kabupaten/Kota, upaya ini adalah dalam rangka mengawasi proses pemutakhiran data yang hanya berbasis data input/hapus data pemilih di komputer/aplikasi SIDALIH  (tidak dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan);

Pilihan kedua Bawaslu diperkenankan memperoleh databased tersebut sehingga dapat menyandingkan dan memberikan masukan dalam proses inputan/keluaran maupun rekapitulasi hasil pemutakhiran data berkelanjutan serta mengawasi proses data pemilih berkelanjutan secara komprehensif dan terintegrasi.

Tag
Berita Bawaslu