Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Bawaslu Jakarta Timur Lakukan Pengawasan Melekat terhadap KPU Jakarta Timur

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Bawaslu Jakarta Timur Lakukan Pengawasan Melekat terhadap KPU Jakarta Timur

Ketua Bawaslu Jaktim

Pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, Bawaslu Jakarta Timur lakukan pengawasan masa non-tahapan pemilu yaitu Pencocokan dan Penelitian Data Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Jakarta Timur dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2026.

KPU Jakarta Timur melakukan Coktas terhadap beberapa kategori pemilih: Pertama, berkaitan dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan sampel pemilih "Berusia di bawah 17 tahun" dan sampel pemilih "Meninggal Dunia". Kedua, berkaitan dengan kategori "Memenuhi Syarat" dengan sampel pemilih "Lanjut Usia dengan Usia di atas 100 tahun".

Bawaslu Kota Jakarta Timur menurunkan 4 regu dalam pengawasan kali ini. Regu pertama dipimpin oleh anggota Bawaslu Jakarta Timur yaitu Ahmad Syarifudin Fajar dan Taufik Hidayatulloh untuk mengawasi Coktas di Kecamatan Kramat Jati, di Kelurahan Batu Ampar dan Kelurahan Tengah.

Regu kedua dalam komando Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem J. Wetik yang bertugas mengawasi Coktas di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Jatinegara Kaum.

Regu ketiga dengan Prayogo Bekti Utomo sebagai pimpinan yang mengawasi Coktas di wilayah Matraman, Kelurahan Utan Kayu Utara. Lalu regu keempat dengan pimpinan Amelia Rahman Marasabessy yang mengawasi Coktas di daerah Pasar Rebo, tepatnya Kelurahan Cijantung.

Pengawasan Coktas ini dilakukan dalam rangka pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran administrasi masa non-tahapan yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Adapun potensi pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berkaitan dengan akurasi dan validitas data pemilih.

"Hal yang harus dilakukan adalah memutakhirkan data sesuai kondisi faktual dan aktual, misal pemilih Memenuhi Syarat yang sudah "Meninggal Dunia" dan dibuktikan dengan akta kematian, artinya pemilih tersebut sudah harus diubah menjadi "Tidak Memenuhi Syarat". Sehingga keterdaftarannya pada Daftar Pemilih bisa dihapus."
Pungkas Willem J. Wetik, Ketua Bawaslu Jakarta Timur.

Meski pemilu belum memasuki tahapan aktif, justru pengawasan masa non-tahapan yang dilakukan secara berkala seperti ini yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas pemilu di masa depan. Ini menunjukkan bahwa kerja pengawasan di Jakarta Timur, meski di masa non-tahapan pemilih, tetap berjalan dengan baik dan tanpa henti. Ini merupakan bukti Bawaslu Jakarta Timur senantiasa menjaga komitmen dan konsistensi kinerja pengawasan di Jakarta Timur.

Penulis: M. Syahrul Yudistira

Foto: Arinta Chairani

Editor: Mega