Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu tahapan yang selalu menyisakan permasalahan pada setiap pemilu maupun pemilihan. Hal tersebut selalu terjadi besar karena pemutahiran data pemilih sangat dinamis dan terus bergerak dari setiap pemilu ke pemilu sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk yang meninggal, pindah atau sebagai pemilih pemula. Untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengawasi setiap tahapan pemuktahiran data pemilih di Kota Jakarta Timur yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur, termasuk dalam proses pemutahiran daftar pemlih berkelanjutan (DPB).

Pada tanggal 13 Oktober 2020, KPU Kota Jakarta Timur melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ke-tujuh Edisi bulan September Tahun 2020. Pengawasan terhadap Pemutahiran DPB dilakukan secara aktif dengan menghadiri undangan kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Timur,  secara Daring melalui video confrence via Google Meet. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur pada Pukul 13.00 WIB, yang juga dihadiri oleh Anggota KPU DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta beberapa unsur lembaga terkait yaitu Perwakilan Kesbangpol Kota Jakarta Timur, Sudin Dukcapil Kota Jakarta Timur, Perwakilan Polres Metro Jakarta Timur, Perwakilan Dandim 0505 Kota Jakarta Timur serta perwakilan dari Partai Politik Kota Jakarta Timur. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Jakarta Timur menyampaikan pemutahiran data pemilih dilakukan berdasarkan beberapa data yang didapatkan KPU Kota Jakarta Timur diantaranya dari  Data Pemilih Khusus Pemilu (DPK) 2019 dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta yang diwakilkan Bpk. Nurdin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Jakarta Timur yang telah melaksanakan secara rutin pleno DPB sesuai amanat undang-undang. Adanya pemutahiran DPB ini dilaksanakan agar bisa meminimalisir beberapa permasalah dalam pendataan daftar pemilih khususnya di Kota Jakarta Timur. Prinsip dari data pemilih ini yang pertama data harus akurat, mutakhir (setiap satu bulan sekali kita mutakhirkan dengan bantuan Suku Dinas Dukcapil), komprehensif dan pemutahiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan serta inklusif dengan menghadirkan beberapa lembaga terkait dan perwakilan dari partai politik. Meskipun di Provinsi DKI Jakarta tidak ada pilkada, namun pemutahiran data pemilih harus dilakukan dengan menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia dan menambahkan data pemilih yang baru pindah ke wilayah Kota Jakarta Timur serta pemilih pemula, penduduk yang telah berusia 17 tahun..

Dalam Rapat Pleno DPB Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Bapak Sakhroji memberikan masukan dan saran terkait pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur, beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Minta klarifikasi lagi terkait data dari Dinas Dukcapil pada semester dua2, diantaranya ada datanya tidak lengkap dan bagaimana tindak lanjut dari data tersebut,
  • Pencermatan yang dilakukan terhadap data pemilih saat ini tidak bisa dilakukan secara maksimal karena Bawaslu Kota Jakarta Timur belum mendapatkan data by name by address, karena data tersebut menjadi basis data untuk dilakukan pencermatan dan analisa terhadap adanya data ganda, data penduduk meninggal, data pemilih dibawah umur serta akurasi data pemilih.
  • Bahwa untuk mengganti sementara aplikasi sistem data pemilih, KPU Kota Jakarta Timur membuat aplikasi yang dinamakan aplikasi Kaliber20 (Kontrol Administrasi Daftar Pemilih Berkelanjutan 2020), yang antara lain fungsinya untuk melakukan ricek bagi masyarakat apakah namanya sudah terdata atau belum dan untuk masyarakat mendaftar sebagai pemilih jika diketahui namanya belum terdaftar (pemilih baru pindah dan pemilih pemula), namun aplikasi Kaliber20, terasa belum lengkap data nya, karena ketika kita lakukan pengecekan beberapa nama ke apliaksi Kaliber20 datanya masih belum ditemukan, Kami berharap KPU Kota Jakarta Timur melengkapi data-data pemilih sehingga kami atau masyarakat yang melakukan kroscek dapat memastikan namanya sudah ada dalam data pemilih berkelanjutan.  

KPU Kota Jakarta Timur yang diwakili Bpk. Teddy (Divisi Data Pemilih) memberikan tanggapan dari Bawaslu Kota Jakarta Timur dan menyampaikan sebagai berikut:

  • Data penduduk dari Dinas Dukcapil yang diterima KPU Kota Jakarta Timur yang di terima pada 2 Oktober 2020, memang belum lengkap semua, karena data tersebut hanya berisi data penduduk meninggal, penduduk yang pidah ke daerah lain serta data TNI/POLRI yang akan memasuki usia pensiun. Namun data pemilih terkait penduduk yang berusia 17 tahun dan penduduk yang baru pindah ke wilayah Kota Jakarta Timur belum ada secara lengkap, ada data NKK dan alamat yang belum tercatat. Data dari Dinas Dukcapil tersebut belum dioleh dan masih dilakukan pemilahan. KPU Kota Jakarat Timur sudah melakukan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil untuk melengkapi data penduduk, termasuk ada data yang kami minta kepada Suku Dinas Dukcapil  untuk melengkapi data penduduk tersebut.
  • Terkait akses data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan by name by address nya, KPU Kota Jakarta Timur belum dapat memberikan karena ada SE KPU RI No. 551, sehinga belum bisa memberikan data pemilih berkelanjutan kepada lembaga terkait termasuk kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur,  namun Bawaslu Kota Jakarta Timur dapat melihat ketika proses pemukakhiran data dilakukan kami akan membuka akses tersebut.  Bawaslu Kota Jakarta Timur silahkan untk menjadwalkan untuk datang ke kantor KPU Kota Jakarta Timur. Sehingga Bawaslu bisa melihat dan mengontrol prosesnya namun terkait data pemilih kami belum bisa memberikan sebab tidak ada kewenangan untuk memberikannya.
  • Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah pernah meminta data tersebut kemudian dijawab KPU RI mengeluarkan SE-KPU RI No.551 yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Sehingga sebagaimana tadi diminta oleh Bpk. Marhadi (anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) terkait data pemilih berkelanjutan yang by name by adres, belum dapat kami berikan.
  • Aplikasi Kaliber20 ini memang tidak sebagus dan selengkap aplikasi Sidalih yang tersistem dengan baik, dapat melakukan memasukan data dan menghapus data lebih banyak secara lebih detail. Sementara Kaliber20 ini, masih kami kembangankan, sebagai aplikasi pengganti sementara untuk dapat memberikan informasi berupa rekap data pemilih kepada masyarakat. karena KPU Kota Jakarta Timur berharap aplikasi ini bisa membantu masyarakat Kota Jakartra Timur untuk melihat rekap data pemilih dan masih kami sempurnakan.

Sebagaimana sudah disampaikan pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Priode Agustus 2020 KPU Kota Jakarta Timur menetapkan jumlah Pemilih sebanyak: 2.267.446 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan di Kota Jakarta Timur dengan rincian jumlah pemilih laki-laki: 1.122.789 pemilih dan jumlah pemilih perempuan: 1.144.657 Pemilih.

Berdasarkan DPB pada Priode bulan Agustus tersebut kemudian disandingkan dengan data penduduk yang diserahkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jakarta Timur pada bulan Oktober. Dalam rapat Pleno kali ini KPU Kota Jakarta Timur menyajikan beberapa perubahan data dari pleno yang dilakukan sebelumnya ada kenaikan jumlah pemilih. Maka Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah dimuktahirkan oleh KPU Kota Jakarta Timur pada Priode bulan September 2020 yang ditetapkan pada hari ini tanggal 13 Oktober 2020 jumlah Pemilih sebanyak: 2.267.787 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki: 1.123.099 pemilih dan jumlah pemilih perempuan: 1.144.688 Pemilih.

(Humas Bawaslu Jakarta Timur)

Tag
Berita Bawaslu