Lompat ke isi utama

Berita

Penindakan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur selama pergelaran pesta demokrasi Pemilu Tahun 2019 telah menjalankan tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai pengawas pemilu. Diantara tugas pengawasan pemilu adalah melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu baik itu dalam bentuk laporan masyarakat ataupun temuan hasil dari pengawasan.  Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama jajaran Panwaslu Kecamatan selama Pemilu Tahun 2019 terdapat 31 kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani terdiri dari 3 laporan masyarakat dan 28 temuan Pengawas Pemilu. Dengan rincian jenis penanganan dugaan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ada 7 kasus
  2. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ada 19 kasus, termasuk didalamnya ada 8 kasus penanganan yang berujung rekomendasi dilakukan Pemilihan Suara Ulang.
  3. Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota PPK dan PPS ada 3 kasus
  4. Penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait Netralitas ASN ada 2 kasus.

Dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu melibatkan unsur sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kota Jakarta Timur, Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum. Dari 7 Kasus yang ditangani ada 2 kasus diantaranya dalam pembahasan Tahap Ke 2 disepakati untuk diteruskan ketahap penyidikan Kepolisian Metro Jakarta Timur, akan tetapi dalam proses pemeriksaan penyidikan dan rapat pembahasan tahap ke 3 pihak Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat kasus tidak dapat diteruskan ke tahap penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum ke lembaga Pengadilan.

Dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, memang dinilai tidak maksimal karena tidak berhasil sampai tuntas ke proses pemeriksaan di Pengadilan. Akan tetapi dalam proses penanganan pelanggaran yang terkait pelanggaran administrasi Pemilu, Pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya Bawaslu Kota Jakarta Timur telah dapat menyelesaikan sampai akhir. Dengan dikeluarkannya rekomendasi kepada Instansi terkait yaitu KPU Kota JakartaTimur dan Komisi Aparatur Sipil negara.

  1. Penerusan penanganan tindak pidana pemilu kepada Kepolsiian ada 2 kasus,
  2. Penerusan atau Rekomendasi kepada Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN ada 2 kasus
  3. Penerusan atau Rekomendasi kepada KPU Kota Jakarta Timur terkait pelanggaran admnistrasi pemilu ada 9
  4. Penerusan atau Rekomendasi kepada KPU Kota Jakarta Timur terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan PPK dan PPS ada 3 kasus,
  5. Penerusan atau Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan kepada kepada PPK Kecamatan, terkait penanganan pelanggaran administrasi yang berujung pada rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ada 8 kasus

Untuk menjaga Integritas dan Kualitas dalam penaganan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur akan selalu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman terhadap jajaran Badan Pengawas pemilu untuk lebih memahami Peraturan Perundang-undangan dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait. untuk menciptakan Pemilu Demokratis dan Berintegritas sesuai dengan harapan kita bersama dan amanat Undang - undang.

Tag
Berita Bawaslu