Lompat ke isi utama

Berita

Peran Media Sosial dalam Menciptakan Integritas Penyelenggaraan Pemilu

Penulis : Nurlia Dian Paramita

Koordinator Nasional JPPR

Media dalam perkembangan mutakhir demokrasi menjadi salah satu pilar yang menunjang terjadinya diskursus integritas, utamanya dalam menyukseskan penyelenggaraan demokrasi elektoral. Pergantian kekuasaan yang lazim terjadi setiap 5 tahun untuk Pemilu Nasional dan 4 tahun untuk Pemilihan Kepala Daerah menjadi ajang kompetisi sengit yang kerap terjadi antar pasangan calon. Professor Emeritus Politik dari university of Southampton, Kenneth Norton, dalam bukunya “Surprising News: How The Media Affect and Do Not Affect Politics” (2019) mengatakan bahwa sebegitu mudahnya media dikonsumsi masyarakat justru menjadi bumerang dalam menciptakan opini publik. Ini dikarenakan tidak semua masyarakat paham dan mampu membedakan mengenai media yang mengandung bias-jurnalism, adanya campur tangan pihak asing dan mempunyai unsur fake news atau Hoax. Menurut Burhanudin Muhtadi (2019) Tren party-ID terus menurun karena buruknya kinerja partai di mata pemilih. Sehingga pemilihan kedepan akan mengarah kepada candidate-centered politics atau politik yang bertumpu pada figur kandidat.  Sehingga kampanye yang diorganisasikan oleh partai atau jaringan partai menurun drastis. Maka dari itu partai cenderung mengandalkan mobilisasi finansial, baik melalui iklan, atribut kampanye maupun jual beli suara di tingkat massa. Dari tesis ini dapat ditarik analisa bahwa politisi berpeluang untuk membelanjakan uang lebih banyak guna memanfaatkan media sebagai bagian dari strategi mendekatkan diri ke masyarakat. Media dalam skala pemberitaan menggunakan monopoli informasi untuk mengontrol apa yang dilakukan dan dipikirkan oleh mayoritas penduduk. Tentu ini menjadi tantangan dalam mewujudkan integritas iklim demokrasi elektoral di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa partai cenderung melakukan fungsinya hanya menjelang saat pemilihan. UU No 2 Tahun 2011 mengenai partai politik menyebutkan bahwa mereka harus melaksanakan fungsinya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa. Memberikan pendidikan politik yang bertujuan bagi aspek kemaslahatan masyarakat pemilih yang harus dilakukan secara terus menerus.

Fungsi Integritas pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014

Dalam kajian hasil penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, banyak pelanggaran peraturan pada tahapan pelaksanaan pemilu. Periodesasi kampanye misalnya terjadi perusakan alat peraga (bendera, baliho, poster, dan spanduk). Dalam pertemuan kampanye rapat tertutup tidak jarang ditemukan pembagian barang dan uang dengan dalih memberikan ongkos transportasi (Kemitraan, 2014). Kajian yang dilakukan oleh E. Morozov, The Net Delusion : The Dark Slide of Internet Freedom, dalam Damar Juniarto (2021) disampaikan bahwa media sosial mampu menguasai pemikiran pemilih, menekan demokrasi, mempertinggi opini publik. Hal ini juga dikuatkan oleh studi Wasisto Raharjo Jati (2018) yang mengatakan bahwa media sosial yang mencampuri urusan politik menjadikan konsumsi identitas diri menjadi bahan eksploitasi dan eksplorasi diri, sebaliknya politik yang mencampuri media sosial menjadikan urusan sosialisasi menjadi agitasi. Ini menemukan momentum ketika masa kampanye pemilu berlangsung. Namun dengan kemampuannya itu dikhawatirkan akan menimbulkan represif secara hasil. Belum tentu para kontestan sungguh-sungguh mendekati rakyat jika momentum hajatan nasional itu tidak sedang akan berlangsung.

Ramlan Surbakti (2019) menjelaskan konsep ideal integritas pemilihan itu dimanifestasikan dalam kerangka asas langsung, umum, bebas, rahasia serta periodik dan genuine. Untuk dua hal terakhir, berkaitan dengan jangka waktu pelaksanaan dan kompetisi antar pasangan calon yang bebas dan adil. Sementara Indeks Demokrasi yang dirilis oleh the Economist Intelligence Unit (EIU) 2020 merilis bahwa Indonesia tercatat pada digit 6.48 dan termasuk dalam kondisi flawed democracy. Ini mengindikasikan bahwa pada tahapan aspek elektoral dalam penyelenggaraan pemilu masih belum menjunjung tinggi aspek free and fairness. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia masih berkutat pada ranah prosedural sehingga mengandalkan aspek partisipasi pemilih di setiap pencoblosan. Hasil pemilu tidak menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini dibuktikan dengan tingginya kasus korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah sekaligus para menteri pembantu presiden. Masyarakat sebagai pemilih tentu dirugikan sebagai penerima manfaat atas hasil pemilu. kekuatan masyarakat sipil juga tidak terlalu signifikan dalam mendorong kebijakan pemerintah. Contoh revisi UU MK, Revisi UU KPK, dan juga UU Cipta Kerja, yang saat ini masih responsif mengambil data ke masyarakat sebagai upaya penggalangan masukan dalam turunan UU.

Perkembangan Media Sosial dalam Pemilu di Indonesia

Dalam UU 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum pasal 275 terkait metode kampanye  dan pasal 287 terkait sarana pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media sosial dengan mendasarkan pada Pasal 280 mengenai larangan dalam kampanye. masing-masing disebutkan bahwa media sosial menjadi salah satu sarana efektifitas pelaksanaan kampanye. Di masa pandemi tahun 2020, pada PKPU 13 / 2020 mendorong kampanye dilakukan melalui media daring (online), media sosial melalui beberapa platform seperti FB, Twitter dan IG merupakan kanal penyebaran informasi yang mempengaruhi opini publik dan preferensi memilih calon kepala daerah. Tentu perkembangan ini mengalami metamorphosis yang cukup signifikan. Pada penyelenggaraan Pilkada 2019 disebutkan bahwa media sosial masih mengalami proporsi yang berbeda sedikit dari penyelenggaraan sebelumnya. Kokom & Kartini (2019) dalam studinya memberikan preferensi pemilih milenial di Kabupaten, Ciamis yang mendasarkan pada konten media sosial yang memberikan pengetahuan politik tentang profil calon dalam kontestasi pemilu, visi, misi para kandidat serta keberpihakan kepada isu-isu sosial. Meskipun demikian dalam catatan hasil pengawasan, Bawaslu mengumumkan bahwa kampanye tatap muka masih diminati oleh cakada selama tahun 2020 dalam 10 hari pertama terdapat 256 kabupaten/kota tatap muka dan 14 kabupaten/kota dengan metode daring. Ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan melalui daring khususnya masih mengalami tantangan tersendiri. Mendesain efektifitas pelaksanaan kampanye media sosial untuk sesuatu hal yang substantif menjadi salah satu rekomendasi yang penting di masa mendatang. Dalam data yang dirilis oleh Southeast Asia Freedom Of Expression Network (SAFEnet) mengatakan bahwa teknologi yang melibatkan dunia digital relatif mudah dikontrol oleh Sebagian kalangan yang tidak memerlukan banyak biaya dan pasukan massal. Sehingga sebagai salah satu piranti kampanye, penggunaan media sosial sangat berpotensi mengancam integritas pemilu jika tidak digunakan sesuai kaidah aturan teknis kampanye.

Penutup

Melalui ulasan beberapa fakta dan kajian diatas guna mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada di tahun sama, tentu diperlukan Langkah-langkah taktis untuk mengembalikan mandat integritas pemilu. Pertama, dalam kerangka payung regulasi UU, pihak penyelenggara pemilu harus bekerjasama dengan Kominfo, Kemenkumham dan OMS untuk memetakan akun anonim yang seringkali muncul dan berpotensi menjadi buzzer yang merusak integritas demokrasi. Kedua, pemilih harus mendapatkan sosialisasi yang rigid dari penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan kampanye dengan menggunakan media sosial. Materi sosialisasi ini terutama berkenaan dengan konten klasifikasi berita hoax dan berita bohong. Sehingga jika pasangan calon nantinya menggunakan jalur medsos untuk memberikan informasi yang tidak benar antar calon maka pemilih dapat lebih jernih dalam menentukan pilihannya. Ketiga, membangun kerjasama dengan platform medsos, untuk memblokir akun yang disinyalir menggunakan kampanye untuk kepentingan tidak baik, tentu dalam hal ini pengawas pemilu, organisasi pemantau dan masyarakat dapat berpartisipasi melalui Bawaslu untuk melaporkan akun-akun yang diwaspadai menimbulkan gaduh demokrasi lokal. Dengan demikian diharapkan atmosfer demokrasi Indonesia dapat kembali kepada khittah kedaulatan rakyat yang hakiki serta menjunjung tinggi integritas. maka dari itu diperlukan komitmen para pihak terutama para stakeholders pemilihan untuk bersama-sama menempatkan media sebagai alat kontrol publik yang mampu bersifat obyektif dan independen.

Sumber : Buletin Tinta Demokrasi Bawaslu Jakarta Timur Edisi III Tahun 2020

Tag
Berita Bawaslu