Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPtb Tahap II

Bersama bawaslu teggakan keadilan pemilu

Penambahan DPT Kota Jaktim, Bawaslu Kota Jakarta Timur merekomendasikan dengan Syarat Ketentuan

Rabu, 20 Maret 2019

Dalam melakukan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, KPU kota Adm. Jakarta Timur melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb tahap II yang di laksanakan di kantor KPU kota Adm. Jakarta Timur pada tanggal 20 Maret 2019, Pukul 20.00.

Rapat pleno tersebut dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Timur dan perwakilan peserta pemilu untuk menyepakati bersama hasil DPTb Tahap II dan rekapitulasi DPT karena ada penambahan data pemilih belum terdaftar dalam DPT.

Sebelumnya, DPTb tahap I telah menghasilkan penambahan TPS di wilayah Jakarta Timur sebanyak 28 TPS dengan rincian 20 TPS di Lapas dan Rutan Cipinang, 3 TPS di Lapas dan Rutan Pdk Bambu serta 5 TPS dilikasi Kampus STIS Otista.

Rekapitulasi dan Penrtapan DPTb tahap II (pemilih pindahan) yang masuk di wilayah Jakarta Timur menunjukan angka 2.721 pemilih yang mengurus A.5 di daerah asal pemilih dan sebanyak 13.108 pemilihyang yang mengurus A.5 di daerah tujuan pemilih, sehingga total pemilih pindahan yang masuk Kota Jakarta Timur berjumlah 15.829.

Selain menetapkan jumlah pemilih pindahan (DPTb) KPU Kota Jakarta Timur juga melakukan rekapitulasi terhadap pemilih yang belum terdaftar untuk dimasukan dalam DPT.

Penambahan data pemilih belum terdaftar di wilayah Jakarta Timur ke dalam DPT di dasarkan atas rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Timur karena adanya sejumkah warga masyarakat dan juga penghuni Lapas dan Rutan yang belum terdaftar dalam DPT yang telah mengadu kepada KPU Kota Jakarta Timur sampai tanggal 17 Maret kemarin berjumlah sekitar 1.954

Bawaslu Kota Jakarta Timur merekomendasikan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT sebanyak 1.954, untuk dimasukan dalam DPT.
Rekomendasi ini dilakukan atas dasar perlindungan terhadap jaminan hak pilih warga negara serta atas permohonan KPU Kota Jakarta Timur.

Bawaslu Kota Jaktim juga menilai, ditemukannya data pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tersebut berpotensi terjadi di daerah-daerah lainnya. Sehingga KPU harus mampu mengakomodir warga yang belum terdaftar di DPT tersebut. Namun data pemilih tersebut mestinya ditetapkan oleh KPU secara nasional karena ada penambahan yang signifikan dalam DPT dan ini harus dijamin ketwrsediaan surat suaranya, Adanya penambahan jumlah pemilih tersebut. sehingga terjadi penambahan jumlah DPT Kota Jakarta Timur dari angka 2.246.279 menjadi 2.248.233.

Rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Timur terhadap penambahan DPT disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. KPU Kota Jakarta Timur harus memastikan warga yang belum terdaftar di DPT tersebut benar berdomisili di wilayah Kota Jaktim dan benar belum terdaftar di dalam DPT, jangan sampai menimbulkan data ganda.

2. KPU Kota Jaktim harus memastikan warga yang belum terdaftar tersebut benar memenuhi syarat sebagai Pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No.37 Tahun 2019

3. KPU Kota Jaktim harus memastikan warga yang belum terdaftar dalam DPT tetsebut bukan merupakan Warga Negara Asing.

Mari gunakan hak pilih kita demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Bersama Rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu.

Note:
Bila masyarakat melihat dugaan pelanggaran pemilu, maka dapat menghubungi WA center kami di 0817 6976 990.

#PemiluSerentak #Pileg2019 #Pilpres2019 #KPU #Bawaslu #Politik #Hukum #Konstitusi #CegahAwasiTindak #BawasluJaktim #BawasluMengawasi

Tag
Berita Bawaslu