Lompat ke isi utama

Berita

Reki : Keputusan Merupakan 'Mahkota' dalam Suatu Persidangan

Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa

Foto bersama peserta Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (21/06/2024).

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur – Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem J. Wetik dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Prayogo Bekti Utomo menghadiri Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa yang bertempat di Hotel Mercure Ancol. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan persiapan menghadapi Sengketa Pemilihan.

“Mengenai pembuatan keputusan dalam penyelesaian sengketa ini membutuhkan proses yang sangat panjang, orang-orang yang dibawah kehakiman saja harus menempuh pendidikan yang panjang. Keputusan merupakan mahkota dalam suatu persidangan.” Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya saat menyampaikan sambutan dan arahannya pada acara Pembukaan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at (21/6/2024).

 “Terdapat 3 (tiga) poin penting dalam pembuatan keputusan, yang pertama adalah Tahap Konstatir, yaitu memisahkan peristiwa fakta yang tidak terbantahkan; yang kedua adalah Tahap Kualifisier, yaitu memisahkan peristiwa yang berhubungan dengan norma hukum yang ada; dan yang terakhir Tahap Konstituir, yaitu menetapkan norma hukum atau memberikan keadilan kepada pihak yang berperkara.” papar Reki.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar kita sebagai penyelenggara pemilu harus segera kuatkan aktivitas yang menjalin silaturahmi dengan anak muda, tokoh agama, organisasi masyarakat dan stakeholder lainnya. Berkaitan dengan keamanan juga harus terjamin, TNI dan Polri diharapkan dapat menjamin keamanan Pilkada ini agar tetap demokratis dan damai. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa kita sudah siap melakukan pengawasan Pilkada 2024 ini. 

Menanggapi kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Prayogo Bekti Utomo mengungkapkan bahwa benar dalam penanganan sengketa pemilihan tentu membutuhkan banyak kemampuan, keahlian, pengalaman untuk memfasilitasi para pihak dalam merumuskan konsensus perdamaian secara bersama. Kegiatan ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kemampuan soft skill penyelenggara dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan.

Penulis : Mega Cahya Pratiwi

Editor : Humas

Fotografer : Bawaslu Provinsi DKI Jakarta