Situasi Keamanan Diperhatikan, Bawaslu Jakarta Timur Laksanakan Tugas Secara Daring
|
Jakarta - Memperhatikan dinamika situasi keamanan dan ketertiban terkini, Bawaslu Kota Jakarta Timur secara resmi menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 1 September 2025 tentang penerapan WFA bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Penerapan pola kerja WFA merupakan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh jajaran pengawas pemilu sekaligus menjamin efektivitas kinerja kelembagaan. Seluruh pegawai dan anggota Bawaslu Jakarta Timur diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi yang aman dengan tetap menjaga komunikasi aktif melalui berbagai saluran daring.
Meski bekerja jarak jauh, Bawaslu Jakarta Timur tetap menjaga produktivitas dan menjalankan seluruh fungsi kelembagaan secara optimal. Kegiatan pengawasan, penyusunan serta penyampaian imbauan, hingga koordinasi internal maupun eksternal tetap berjalan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Bahkan untuk menjaga semangat kebangsaan dan kedisiplinan kerja, jajaran Bawaslu Jakarta Timur juga mengawali aktivitas dengan mendengarkan lagu nasional secara virtual.
Ketua dan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak mengurangi komitmen dalam mengawal integritas tahapan pemilu. Seluruh pegawai diwajibkan untuk tetap siaga, menjaga nomor telepon seluler tetap aktif, serta merespons cepat setiap arahan dari pimpinan.
Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat tugas mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor, pegawai diminta hadir tanpa mengenakan seragam kedinasan atau atribut Bawaslu. Mereka juga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berplat merah ataupun berkode ZZH/ZZR, sebagai bagian dari langkah pengamanan diri. Sementara itu, pengamanan terhadap aset kantor tetap dilaksanakan oleh petugas keamanan dengan jumlah terbatas.
Lebih lanjut, untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada Ulang, Bawaslu Jakarta Timur tetap aktif berkoordinasi dengan KPU setempat, terutama apabila terdapat potensi penyampaian pendapat masyarakat di lokasi tertentu.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengurangi kualitas kerja, melainkan menjadi upaya strategis menjaga keselamatan personil sekaligus memastikan tahapan demokrasi berjalan tertib, aman, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Mega Cahya P.
Editor: Humas