Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan pembinaan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada perwakilan partai politik, perwakilan KPU Jakarta Timur, perwakilan masyarakat dan seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Jakarta.

Pembinaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta dalam rangka meningkatkan kapasistas SDM internal jajaran Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk memberikan kualitas yang optimal saat menyelesaikan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Disamping itu menurut ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Bapak Sakhroji mengatakan dalam sambutannya bahwa "pembinaan penyelesaian sengketa proses pemilu ini dilakukan agar adanya persamaan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam meyelesaikan sengketa proses pemilu" ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.

Kemudian menurut Bapak Mahyudin sebagai Kordiv sengketa Bawaslu DKI Jakarta mengatakan bahwa " sebagai negara hukum, sangat penting sekali peserta pemilu untuk memahami kewenangan Bawaslu dan jajarannya dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Jangan sampai peserta pemilu tidak memahami kewenangan relatif Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu" ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Narasumber dalam acara pembinaan penyelesaian sengketa proses pemilu ini adalah Bapak Prayogo sebagai koordiv sengketa Bawaslu Jakarta Timur yang menjelasakan beberapa hal berkaitan dengan: 1) dasar hukum, 2) potensi terjadinya sengketa proses pemilu, 3) upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, 4) definisi sengketa proses pemilu, 5) objek sengketa proses pemilu, 6) para pihak, 7) objek sengketa proses pemilu yang dikecualikan, 8) mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan 9) permohonan sengketa proses pemilu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ kota diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mediasi, adjudikasi dan memutus sengketa proses pemilu dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima.

Dalam hal ini, pengajuan permohonan dilakukan dengan batas waktu 3 (tiga) hari setelah objek sengketa proses pemilu ditetapkan. Proses penyelesaian ajudikasi hanya dilakukan terhadap sengketa proses antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Sedangkan sengketa proses pemilu antar peserta pemilu dilakukan dengan acara cepat (mediasi) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

Dalam kesempatan diskusi, peserta yang diwakili oleh utusan partai politik memberikan masukan agar Bawaslu dan jajarannya terus melakukan kegiatan yang bersifat sosialisasi produk hukum dan evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilu 2019.

Editor : Romi Maulana

Fotografer : Fadhlan

Tag
Berita Bawaslu
Galeri Foto