Transparansi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Problem Pengawasan Di Wilayah Jakarta Timur
|
Oleh : Marhadi
(Anggota Bawaslu Kota jakarta timur)
Daftar pemilih merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin seseorang dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan umum/ pemilihan. Secara konstitusional hak pilih telah dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Untuk itu, dalam menjamin hak pilih secara konstitusional dan demokratis, penyusunan daftar pemilih dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut, diantaranya: 1) Prinsip komprehensif, daftar pemilih harus memuat semua warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, 2) Prinsip akurat, daftar pemilih harus disusun dengan memuat informasi tentang pemilih meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, umur, status dan lainnya tanpa kesalahan penulisan dan tidak ganda, 3) Prinsip mutakhir, daftar pemilih harus disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/ pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/ Polri, alamat pada hari pemungutan suara dan meninggal dan 4) Prinsip transparan, proses penyusunan daftar pemilih harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi.
Secara umum berdasarkan amanat Undang-undang Pemilu, penyusunan daftar pemilih dilakukan pada tahapan pemilu/ pemilihan dan setelah tahapan pemilu/ pemilihan atau secara berkelanjutan. Pada pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dalam tahapan pemilu/ pemilihan dilakukan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/ KIP Kabupaten atau kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian. Sedangkan penyusunan daftar pemilih secara berkelanjutan dilakukan untuk pemeliharaan data pemilih dalam rangka mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan data pemilih pada pelaksanaan pemilu/ pemilih selanjutnya. Pada tahun 2020, DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.. Artinya proses kegiatan penyusunan daftar pemilih di wilayah DKI Jakarta (termasuk wilayah Jakarta Timur) dilakukan secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan kewajiban KPU kabupaten/kota
Sebagaimana amanah Pasal 20 Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu menyakatan bahwa KPU kabupaten /kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam pelaksanaannya di wiayah Jakarta Timur, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sudah dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Timur sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan November 2020. Tentu saja dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan ini, diharapkan akan menciptakan daftar pemilih tetap yang akurat, komprehensif, mutakhir dan transparan.
Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU kota Jakarta Timur ini dilakukan dengan mengunakan DPTHP 3 pada pemilu serentak 2019, Daftar pemilih khusus (DPK), data dari masyarakat yang melapor ke kantor KPU Kota Jakarta Timur dan data kependudukan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali.
Pengawasan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/kota suatu kewajiban Bawaslu.
Bawaslu dan jajarannya sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan pengawasan pemilu yang sering kali di artikan dengan kegiatan mencermati, mengkaji, memeriksa dan menilai seluruh proses tahapan pemilu, ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Jakarta timur dengan cara mengecek beberapa nama dalam aplikasi kaliber20 yang dibuat oleh KPU kota Jakarta timur. Namun nama-nama yang dicek tidak keluar walaupun sebelumnya nama-nama tersebur sudah masuk dalam DPTHP 3.
Pemberian Berita Acara dari KPU Jakarta kota timur kepada Bawaslu Jakarta timur yang hanya berbentuk angka-angka saja, tentu saja tidak bisa dilakukan pengecekan apakah nama-nama pemilih sudah masuk dalam DPB atau belum, begitu juga data penduduk Jakarta timur yang pindah datang, yang baru memasuki usia 17 tahun, TNI/POLRI yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat di cek apakah nama-nama mereka sudah masuk dalam DPB atau belum
Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jakarta timur dengan mengirim surat ke KPU Jakarta timur untuk meminta daftar pemilih berkelanjutan by name by address tertanggal 29 Agustus 2020, tujuan Bawaslu Jakarta Timur meminta data daftar pemilih berkelanjutan by name by address agar mudah dilakukan pengecekan terhadap nama-nama pemilih yang memenuhi syarat telah masuk dan juga nama-nama yang tidak memenuhi syarat sudah dikeluarkan dari daftar pemilih berkelanjutan
Namun KPU Jakarta timur tidak memberikan data tersebut dikarenakan tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU kabupaten/kota memberikan data daftar pemilih berkelanjutan by name by address. Oleh karenanya KPU Kota Jakarta Timur hanya memberikan berita acara Rekapitulasi (berbentuk angka) daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini sebenarnya yang membuat pengawasan Bawaslu Jakarta timur tidak maksimal dalam segi pengawasan, karena tidak dapat mengkonfirmasi apakah nama pemilih ini sudah masuk atau belum
Sebenarnya kalau KPU Kabupaten/Kota ingin DPT berkualitas, akurat, komprehensif dan mutakhir, perlu dilakukan open data sejak dini agar tidak ada kegaduhan ketika penetapan yang hanya melahirkan DPT yang tidak berkesudahan. Sehingga ada istilah DPTHP 1, DPTHP2 dan DPTHP 3.
Kira – kira kenapa KPU dan jajarannya tidak mau open data atau transparan dalam daftar pemilih berkelanjutan ini, padahal dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 memerintahkan agar lembaga Publik dalam hal ini KPU untuk menerapkan prinsip – prinsip akuntabilitas dan transparan.
Pada pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan Mei 2020, Bawaslu Jakarta timur sudah menyampaikan bahwa seharusnya KPU Kota Jakarta Timur memberikan DPB by name by address ke peserta pleno. Akan tetapi KPU Kota Jakarta Timur tidak dapat menyerahkan karena beranggapan bahwa data daftar pemilih berkelanjutan by name by address adalah data/dokumen rahasia yang hanya KPU dan jajaranya yang boleh menyimpannya. Sedangkan Bawaslu Jakarta timur, Parpol dan Masyarakat tidak menganggap bahwa itu adalah data rahasia yang harus dikecualikan untuk disampaikan ke publik.
Mungkin juga adanya kekhawatiran dari pihak KPU dan jajarannya manakala data daftar pemilih berkelanjutan di buka secara transparan by name by address akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan menciptakan DPT yang berkualitas
Senandainya pihak KPU beserta jajarannya mau open data dan berbagi daftar pemilih berkelanjutan by name by address, maka sangat membantu pihak KPU dalam menciptakan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas. juga partai politik bisa mengecek apakah anggota, partisipan, pendukung partainya sudah masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan sejak jauh-jauh hari sebelum di tetapkannya DPT. Dari pada ketika akan di tetapkan DPT baru partai politik mulai mengajukan komplain/ gugatan bahwa banyaknya daftar pemilih yang fiktif, daftar pemilih ganda dan lain sebagainya kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya sama-sama kita berniat dan berpartisipasi membersihkan, merapikan daftar pemilih yang berkualitas, akurat komperhensif, mutakhir dan transparan.
Saran – Saran
Pertama KPU Kabupaten/kota bisa selalu mengakses SIDALIH untuk menambah dan mengurangi daftar pemilih, jika kabupaten / kota mempunyai aplikasi untuk in put data pemilih seperti KPU Jakarta timur yang mempunyai aplikasi Kaliber20 ini bisa dimaksimalkan untuk mendorong semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses aplikasi tersebut guna memastikan namanya sudah masuk dalam daftar pemilih
Kedua KPU kabupaten/kota bisa bekerja sama dengan stakeholder untuk menempel perubahan –perubahan daftar pemilih di setiap kelurahan agar Bawaslu kabupaten/ kota, Partai Politik dan Masyarakat bisa mengecek nama – namaya
Ketiga perlu dibangun Aplikasi yang terintegrasi antara KPU- kemendagri. Sehingga disana jika ada orang berumur 17 tahun nanti secara otomasi masuk kedalam daftar pemilih. Begitu juga ketika ada pemilih meninggal dunia setelah keluarganya melapor ke dinas pertamanan dan pemakaman secara otomatis dia akan terkeluarkan dalam daftar pemilih
Keempat, perlu adanya sosialisasi sampai ke tingkat RT/RW supaya menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya daftar pemilih berkelanjutan ini, hal ini karena RT/RW dibawah kendali kelurahan/desa. Maka sudah barang tentu KPU Kabupaten/ kota bisa bekerja sama secara sinergi dengan Wali Kota atau Bupati setempat mengenai pentingnya daftar pemilih berkelanjutan ini.