Diskusi Daring, Kajian Hukum, Penguatan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari Selasa, Diskusi Pojok Ncang Waslu (Bincang Pengawas Pemilu) yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB - selesai. Program ini merupakan kerjasama antara Divisi Penanganan Pelanggaran dengan Divisi HuMas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi kelembagaan ini sudah dilaksanakan yang ke-5, pada diskusi kali ini mengangkat tema yang menarik, yaitu “Kajian Hukum, Penguatan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada”
Diawali dengan sambutan pengantar diskusi oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov. DKI Jakarta Bpk. Puadi, S.Pd, M.M.
Selanjutnya Diskusi acara dipandu oleh moderator Bpk. Sakhroji S.H.M.H yang merupakan Kordiv. Penanganan Pelanggaran juga Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Timur
serta menghadirkan Narasumber dari Pimpinan Bawaslu RI, Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH.
Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bpk. Puadi menyampaikan Dikusi kali ini akan membahas Kajian Hukum, sebagai penguatan terhadap pengetahuan dan pemahaman pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan yang merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai suatu peristiwa dalam tahapan pemilu.
Kajian hukum yang dibuat oleh pengawas pemilu harus dilakukan dengan baik karena kajian hukum itu bisa jadi akan diuji dan dinilai oleh pelapor, terlapor, lembaga sentra gakkumdu, serta pengamat pemilu dan masyarakat luas. Maka harus dilakukan secara benar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk akan dinilai oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu.
Narasumber dari Pimpinan Bawaslu RI, Ibu Dr, Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH menyampaikan diantaranya, dalam membuat kajian ada beberapa hal yang mempenharuhi yaitu Personal/SDM terkait pengetahuan hukum, Regulasi/UU, Rekan Sentra Gakkumdu, Sarana dan Prasarana dan Dukungan masyarakat, masih sedikit laporan yang disampaikan oleh pemantau pemilu terdaftar atau dari masyarakat.
Kurang terpenuhinya peran unsur yang mempengaruhi kaiian hukum sehingga menjadi terkendala dan kurang efektif dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pengawas.
Salah satu penyebab kurang efektifnya penanganan pelanggaran (pemilu) tidak hanya karena perbedaan persepsi instansi yang terlibat (dalam penanganan pelanggaran pemilu). Akan tetapi, juga karena regulasi yang masih kurang sempurna kemudian juga pentingnya evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019 kemarin terkait Keberhasilan, efektifitas, kendala atau permasalahan di masing-masing daerah.
Evaluasi Penanganan Pelanggaran pemilu atau pilkada adalah sebuah siklus yang seharusnya rutin berjalan di Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk untuk mengetahui sejauh mana penanganan Pelanggaran yang dilakukan.
Hakikat dari Kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan pilkada ini diantaranya adalah menilai keberhasilan/Efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/kota dan mencari permasalahan, kendala dan hambatan yang terjadi dalam penanganan Pelanggaran . Dari sini kita dapat memberikan solusi yang baik bagi keberlangsungan Pemilu kedepannya sehingga pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember tahun 2020 ini dapat menjalankan regulasi sesuai apa yang di inginkan.
Pokok dari Penanganan Pelanggaran Pemilu dan pilkada dibagi atas tiga unsur yakni :
- SDM yang meliputi Profesionalitas, Integritas, Kualitas dan Kuantitas Bawaslu Kab/Kota dalam Penanganan Pelanggaran;
- Regulasi meliputi problematika yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu Kab/kota;
- Teknis yang meliputi Proses, sarana dan Prasarana, Anggaran, SOP dan Administrasi dalam penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kab/Kota;
Perlu diketahui bahwa dalam penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2019 Bawaslu RI menerima data dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota seluruh Indonesia dengan rincian terdapat 16.124 Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Pidana Pemilu ada 582, Pelanggaran Kode Etik ada 373, Pelanggaran Hukum Lainnya ada 1474, Bukan Pelanggaran Pemilu ada2415. Sedangkan data Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 meliputi 584 laporan, 441 temuan, 900 Laporan/Temuan yang diregistrasi, 121 Laporan/temuan yang tidak diregistrasi, 258 Putusan Pendahuluan tidak diterima dan 832 Putusan Pendahuluan yang diterima.
Pada sebaran hasil putusan dalam penanganan pelanggaran di Seluruh Indonesia terdapat 328 putusan pidana dan terbanyak terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 41 Putusan Pidana yang inkrah di Pengadilan. (Sumber data Bawaslu RI)
Saat ini Anggota DPR RI sedang menyusun RUU Pemilu yang merupakan penggabungan antara UU Pemilu dan UU Pilkada, terhadap RUU Pemilu ini perlu dimasukan evaluasi beberapa aturan termasuk pada Peraturan Bawaslu, perlu ada penambahan beberapa regulasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu antara lain;
- norma sanksi terhadap kasus pendokumentasian (penfotoan dan penvideoan) saat pemungutan suara
- norma sanksi bagi pendamping pemilih yang melakukan coblosan untuk pemilih yang didampingi tanpa adanya form C3. Tidak ada pasal yang menjerat itu.
- norma sanksi untuk pelanggaran yang termasuk sebagai delik percobaan yang secara spesifik dalam norma (pasal) pidana, secara praktek delik tersebut berasal dari putusan hakim.
- hukum acara sidang Ajudikasi
- Belum ada pengaturan mekanisme penanganan pelanggaran lintas daerah/wilayah, belum ada yang termuat dalam norma perbawaslu.
- mekanisme pencabutan laporan dalam Perbawalu No.7 tahun 2018,
- Regulasi untuk perlindungan saksi dan korban yang melaporkan.
Pada akhir Diskusi Koordiv. Humas dan Hubungan antar lembaga Ibu Siti Khofifah menyampaikan Terima kasih kepada Narasumber yang memberikan pencerahan kepada Bawaslu Provinsi atas materi Kajian Hukum yang diberikan, Dikusi Pojok Ncang Waslu ini selain diikuti oleh pengawas pemilu dilingkungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota se DKI Jakarta juga beberapa peserta dari KPU Kota di DKI Jakarta serta Bawaslu dari Kota lain dan masyarakat terutama dari alumni SKPP Daring.
Editor : Safwadi Dawood